SEJARAH PPKI (PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA)

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia


Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Iinkai) atau PPKI adalah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Sebelumnya sudah dibentuk BPUPKI, kemudian dibubarkan oleh Jepang dan dibentuk PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945 yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Izin pembentukan badan ini diberikan oleh Hisaichi Terauchi, seorang marsekal Jepang yang berada di Saigon. Badan ini dibentuk sebelum MPR ada.
Keanggotaan PPKI
Pada awalnya PPKI beranggotakan 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa). Susunan awal anggota PPKI adalah sebagai berikut:
  1. Ir. Soekarno (Ketua)
  2. Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
  3. Prof. Mr. Dr. Soepomo (anggota)
  4. KRT Radjiman Wedyodiningrat (anggota)
  5. R. P. Soeroso (anggota)
  6. Soetardjo Kartohadikoesoemo (anggota)
  7. Kiai Abdoel Wachid Hasjim (anggota)
  8. Ki Bagus Hadikusumo (anggota)
  9. Otto Iskandardinata (anggota)
  10. Abdoel Kadir (anggota)
  11. Pangeran Soerjohamidjojo (anggota)
  12. Pangeran Poerbojo (anggota)
  13. Dr. Mohammad Amir (anggota)
  14. Mr. Abdul Maghfar (anggota)
  15. Teuku Mohammad Hasan
  16. Dr. GSSJ Ratulangi (anggota)
  17. Andi Pangerang (anggota)
  18. A.A. Hamidhan (anggota)
  19. I Goesti Ketoet Poedja (anggota)
  20. Mr. Johannes Latuharhary (anggota)
  21. Drs. Yap Tjwan Bing (anggota)
Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan bertambah 6 yaitu:
  1. Achmad Soebardjo (Penasihat)
  2. Sajoeti Melik (anggota)
  3. Ki Hadjar Dewantara (anggota)
  4. R.A.A. Wiranatakoesoema (anggota)
  5. Kasman Singodimedjo (anggota)
  6. Iwa Koesoemasoemantri (anggota)
Tanggal 8 Agustus 1945, sebagai pimpinan PPKI yang baru, Soekarno, Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk bertemu Marsekal Terauchi.
Hal yang dibahas dan diubah dalam sidang tanggal 8 agustus 1945
  1. Pada Pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam diganti menjadi Presiden ialah orang Indonesia asli.
Sidang-Sidang PPKI :
Sidang 18 Agustus 1945
  • Mengesahkan Undang-Undang 1945.
  • Memilih dan mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
  • Tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum dibentuknya MPR dan DPR.
Sidang 19 Agustus 1945
PPKI mengadakan sidang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945.
  • Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara
  • Membentuk Pemerintahan Daerah. Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur.

Sidang 22 Agustus 1945

1. Membentuk Komite Nasional Indonesia (Komite Nasional Indonesia Pusat)

2. Membentuk Partai Nasional Indonesia (Partai Nasional Indonesia)

3. Membentuk Badan Keamanan Rakyat

Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) bertujuan agar tidak memancing permusuhan dengan tentara asing di Indonesia. Anggota BKR adalah himpunan bekas anggota PETA, Heiho, Seinendan, Keibodan, dan semacamnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IDEOLOGI MENURUT PARA AHLI TERKEMUKA

PERS INDONESIA

MAKNA AL-QUR'AN DAN SIFAT-SIFATNYA